jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan makar dengan tersangka Surya Anta dan kelima temannya, Kamis (19/12).
Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Pansus Papua terkait Baku Tembak TNI vs KKB
Surya Anta cs langsung berdoa dengan membentuk lingkaran dan menyanyikan sebuah lagu usai memasuki ruang sidang sebelum mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang ditujukan kepada mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Pantauan Antara,pada pukul 16.10 WIB, tiga orang di antara mereka yaitu Dano Tabuni, Arina Elopere, dan Ambrosius Mulait menggunakan ikat kepala serta riasan khas Papua.
BACA JUGA: Brigpol Hendra Saut Gugur di Papua, Sang Ibu Ungkap Permintaan Terakhir Almarhum
Begitu dipersilakan duduk di ruang persidangan, keenam orang itu berdiri dan membentuk lingkaran untuk berdoa.
Nampak beberapa orang yang hadir di persidangan segera mengabadikan memori itu dengan siaran langsung di media sosial ataupun dalam bentuk foto.
BACA JUGA: Detik-detik Adian Napitupulu Kolaps, Ditolong Penumpang Berprofesi Dokter
Enam terdakwa itu berbaris rapi menyanyikan lagu 'Misteri Kehidupan' yang diciptakan oleh aktivis Papua lainnya Arnold Clemens Ap.
Persidangan hari ini merupakan sidang kedua untuk pembacaan dakwaan setelah minggu lalu persidangan ditunda akibat penasehat umum belum mendapatkan surat dakwaan.
Pada persidangan kali ini, penjagaan oleh petugas keamanan dilakukan lebih ketat dari biasanya dengan menempatkan beberapa polisi di dalam ruang sidang serta mengecek barang bawaan tamu persidangan.
Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.
Kelima teman Surya Anta adalah Charles Kossay, Isay Wenda, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, dan Arina Eleopere.
Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo