jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Eggi Sudjana Khawatir Gus Nur Bernasib seperti Ustaz Maaher
Merospons sidang tersebut, kuasa hukum Gus Nur, Novel Bamukmin meminta hakim menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan.
Jika tidak, kata Novel, pihaknya akan walk out dari persidangan.
BACA JUGA: Refly Harun Dicecar Kuasa Hukum Gus Nur, Silakan Disimak
"Selasa ini kami akan WO (walk out) lagi kalau Gus Nur tidak dihadirkan," ungkap Novel kepada JPNN.com, Minggu (14/2).
Lebih lanjut, Novel mengaku pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum sudah walk out dari persidangan.
BACA JUGA: Gusti Moeng Terkunci di Dalam Keraton Surakarta, Sudah Bisa Keluar, Sebut RI 10
Pasalnya, sejak awal persidangan digelar, Gus Nur hanya memberikan keterangan via zoom.
"Kami kemarin (pekan lalu) pada saat sidang hari selasa kami tim penasehat hukum sudah walk out karena hakim gagal menghadirkan Gus Nur," pungkas Novel.
Pada sidang pekan lalu (9/2), hakim Toto Ridarto menunda sidang lantaran dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan absen alias tak hadir.
Dua saksi tersebut ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.
Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi NU.
Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut NU seperti bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU.
Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopir mabik adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur.
Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," ujar Didi.
Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama