Refly Harun Dicecar Kuasa Hukum Gus Nur, Silakan Disimak

Selasa, 02 Februari 2021 – 18:42 WIB
Refly Harun sebagai saksi pada persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).

Refly Harun yang hadir mengenakan baju batik berwarna coklat dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA: Dicecar Pengacara Gus Nur, Anak Buah Gus Yaqut Mengaku Begini

Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Nur mencecar Refly perihal unggahan wawancaranya bersama Gus Nur yang berujung laporan polisi tersebut. 

Salah satunya yang ditanyakan ialah apakah ada proses penyaringan dari pihak Refly Harun sebelum sebuah video ditayangkan di akun miliknya di YuoTube.

BACA JUGA: Pernyataan Terkini Novel Bamukmin Soal Kasus Gus Nur, Menohok Sekali

"Saudara mengunggah video di chanel YouTube. Proses upload (mengunggah) ada yang namanya quality control, dan seterusnya. Apakah saudara melakukan quality control, khususnya pada video ini?" tanya kuasa hukum Gus Nur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Refly lantas menjawab bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebelum sebuah video ditayangkan di akun miliknya di YouTube.

BACA JUGA: Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!

"Iya (ada quality control)," kata Refly singkat.

Tak hanya itu, kuasa hukum Gus Nur kembali menanyakan kepada Refly terkait pandangannya mengenai tayangan tersebut apakah sudah dipertimbangkan dari sisi hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

"Pandangan saudara bermasalah enggak (tayangan itu) sehingga saudara mengunggah? Apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya," kata kuasa hukum Gus Nur.

Refly kembali menjawab tanpa ragu bahwa dirinya tidak mungkin mengunggah sebuah video yang bertentangan dengan hukum. 

Atas dasar itu, dia meyakini video tersebut biasa saja sehingga mengunggah ke akun miliknya di YouTube.

"Ada (quality control) iya. Jadi menurut saya ibarat tidak mungkin juga membuat, mengunggah sesuatu yang bermasalah secara hukum," pungkas Refly. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler