Jelang Tengah Malam, Tim Gabungan Mendatangi Rumah Elok Suciati, Ya Ampun

Minggu, 06 Juni 2021 – 14:52 WIB
Pagelaran wayang kulit di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati dibubarkan petugas gabungan karena tak berizin dan melanggar jam malam, Sabtu (5/6). Foto: Humas Polresta Sidoarjo.

jpnn.com, SIDOARJO - Acara hajatan yang dimeriahkan dengan hiburan musik electone dan wayang kulit di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jatim, bernama Elok Suciati, dibubarkan petugas gabungan, Sabtu (5/6) malam. 

Pembubaran pesta khitanan anak kades tersebut dilakukan Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar setelah mendapat laporan dari warga.

Begitu mendapat laporan, petugas gabungan bergegas mendatangi lokasi.

Awalnya sang kades tak terima acaranya itu dibubarkan. Namun, setelah proses mediasi dan menjelaskan bahwa kegiatan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Sidoarjo tentang aturan jam malam, tuan rumah akhirnya bisa mengerti.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan.

Pembubaran paksa hajatan itu juga mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Terpaksa kami bubarkan karena melanggar terkait jam malam. Jangan sampai hajatan menjadikan klaster baru," ujar dia.

Setelah seluruh pemain dan para tamu undangan diminta membubarkan diri, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran tetap berjaga-jaga di lokasi. 

"Kami berjaga-jaga untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan kembali," pungkas Samirin. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Kemenag Jatim Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler