Jelang Tes, Ingat Lagi Passing Grade CPNS 2021, Ini Rinciannya

Selasa, 31 Agustus 2021 – 18:57 WIB
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari mengingatkan lagi soal passing grade CPNS 2021 jelang tes SKD. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Tes CPNS 2021 sudah di depan mata. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2021 akan dimulai 2 September.

Selain memperhatikan persyaratan dan prosedur seleksi kompetensi dasar (SKD), para peserta tes sebaiknya mengingat lagi passing grade CPNS 2021 yang ditetapkan dalam KepmenPAN-RB

BACA JUGA: Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 agar bisa berusaha semaksimal mungkin mendapatkan nilai maksimal.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, para peserta tes SKD harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA: Ibu Kota Negara Pindah, Ini Saran Penting Prof Jimly soal Nasib Jakarta

Menurut Katmoko Ari, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

BACA JUGA: Terdaftar di Tasikmalaya, Peserta Tes PPPK Nonguru asal Sultra Bingung Jadwal Belum Turun

"Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip Selasa (31/8).

Namun, Ari menerangkan ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD CPNS 2021 paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra-putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Dia menjelaskan, pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

"Perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” pungkas Katmoko Ari Sambodo. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler