Jelang Tes PPPK Tahap II, Kemendikbudristek Pastikan Tidak Ada Guru Prioritas

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:56 WIB
Tes peserta PPPK Guru tahap II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek memastikan dalam seleksi PPPK guru tahap II semua peserta punya kesempatan sama. Tidak ada istilah guru prioritas dan kurang prioritas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengungkapkan dalam tes PPPK tahap I, Kemendikbudristek memberlakukan guru prioritas yaitu guru honorer yang bekerja di sekolah induk.

BACA JUGA: Tips Lulus PPPK Guru 2021 Tahap II dari Pejabat Kemendikbudristek, Honorer Wajib Tahu

Kebijakan Kemendikbudristek ini diambil untuk memproteksi guru induk agar bisa lulus.

"Tahap I memang guru induk yang diprioritaskan lulus meski ada guru noninduk yang nilainya lebih tinggi," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

BACA JUGA: Info dari Pejabat Kemendikbudristek soal PPPK 2022, Tendik Honorer Mungkin Senang

Ketentuan tersebut, lanjutnya, ditiadakan di tes PPPK guru tahap II dan III. Semua peserta baik honorer, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) punya hak serta kesempatan sama.

Yang nilainya paling tinggi, tegas Nunuk itu dinyatakan lulus. Namun, afirmasi sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tetap dipakai sebagai dasar penentuan kelulusan peserta.

BACA JUGA: Perubahan Mendasar Tes PPPK 2021 Tahap II, Guru Induk dan Noninduk Jangan Salah Kaprah

Diakui Nunuk dalam tes PPPK tahap I ada banyak guru honorer tidak puas terutama bagi mereka yang nilainya lebih tinggi daripada guru induk. Mereka dinyatakan tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasi.

Itu sebabnya di tahap II, Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi para guru dan lulusan PPG, yang belum pernah mengajar untuk berkompetisi.

“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap I," ucapnya. 

Sedangkan ujian tahap II sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. 

"Seleksi PPPK tahap II setiap peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler