Perubahan Mendasar Tes PPPK 2021 Tahap II, Guru Induk dan Noninduk Jangan Salah Kaprah

Jumat, 15 Oktober 2021 – 13:06 WIB
Tes peserta PPPK Guru tahap II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan perubahan mendasar dalam tes PPPK 2021 tahap II.

Jika di tahap I, Kemendikbudristek memberi afirmasi guru honorer negeri di sekolah induknya, maka pada tahap II dan III nanti tidak demikian 

BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II

"Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dia menjelaskan saat tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Di tahap II dan III, semua peserta diberikan kesempatan sama.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Tua Peraih Rekor MURI, Penulis Ratusan Buku, tetapi Tumbang di Tes PPPK Tahap I

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 lanjutnya, peserta yang bisa ikut tes PPPK tahap II adalah guru honorer K2 dan nonK2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Bagi guru yang mengajar di PAUD, TK, SD, SMP bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut.

BACA JUGA: Peringkat ke-85 PPPK Guru Tahap I Asal Garut Ini Harus Telan Pil Pahit

Dengan catatan sekolah-sekolah itu masih di wilayah kabupaten/kota tempat gurunya mengajar pada mapel yang sesuai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan gurunya.

Nunuk membeberkan untuk guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK atau sekolah luar biasa bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat guru itu mengajar pada mapel yang sesuai Serdik dan atau kualifikasi pendidikan guru.

"Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.

Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021. 

Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan.

"Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler