Jelly Paris Bawa Kabur Duit Rp 2,8 Miliar Milik Alfamart, Begini Ceritanya

Rabu, 22 September 2021 – 11:05 WIB
Pelaku penggelapan uang milik perusahaan ritel Alfamart yang ditangkap tim Resmob Polda Jambi di Sumatera Barat tempat pelariannya. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi

jpnn.com, JAMBI - Pelarian Jelly Paris Waruwu (31), pelaku penggelapan uang sebesar Rp 2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart berakhir di tangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Warga RT 25 Kelurahan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, itu ditangkap di salah satu kota di Sumatera Barat.

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Muda Yosef Buka Suara

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021.

Saat itu pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.

BACA JUGA: Ahmad Riza Patria Serang Balik Giring PSI, Jleb

"Kepala toko langsung menelepon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021," ungkap Kaswandi, Rabu.

Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913.

BACA JUGA: Biang Tembakau Sintetis Asal China Masuk Indonesia, Sebegini Banyaknya, Wow

Kaswandi mengatakan pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Sumatera Barat.

Kemudian tim resmob berangkat menuju Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Satreskrim Polsek Sepuluh Koto.

Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil tangkap pelaku dan barang bukti yang kemudian selanjutnya dibawa ke Mapolda Jambi.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat," kata dia.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp 8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp 1.300.000.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kaswandi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler