jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 23,45 kilogram biang tembakau sintetis asal China diamankan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) dari pengungkapan secara beruntun.
Teranyar, Polda Jabar melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti seberat 108,11 gram biang sintetis dan 2,7 kilogram tembakau sintetis siap edar.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Santri Sangat Mengerikan
"Serangkaian pengungkapan ini memang terus kami lakukan, dengan teknik-teknik kami di antaranya control delivery, undercover buy, dan alhamdulillah dalam waktu dua-tiga bulan ini mengungkap cukup banyak," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa.
Untuk kasus tersangka DJ, Erdi mengaku masih mendalami asal-usul masuknya bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis tersebut dari negara China.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran, Ini Respons Pemuda Muhammadiyah
Pengembangan secara beruntun ini diawali oleh Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 di Kawasan Puncak, Bogor, dengan barang bukti seberat 1,43 kilogram biang sintetis.
Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.
MF (22) yang merupakan pegawai sebuah kedai di Bandung, ditangkap bersama adik sepupunya yang juga berinisial MF (20). Polisi menyita sebanyak 15,35 kilogram biang sintetis dari kedua tersangka tersebut.
Kemudian, hasil pengembangan terhadap tersangka MF, pada 26 Agustus 2021 polisi kembali menangkap tersangka LP (23) seorang mahasiswa yang merupakan kaki tangan MF di Kawasan Bintaro, Tangerang. Polisi menyita 3,6 kilogram biang sintetis dari tersangka LP.
Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka kakak beradik AD (23) dan AR (24) yang juga kaki tangan MF di Jakarta Selatan.
Polisi menyita 2,95 kilogram biang sintetis dari keduanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sehingga, secara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti