jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 307 korban penipuan jemaah umrah Abu Tours melaporkan Hamzah Mamba ke Bareskrim, Polri, Kamis (12/4).
Laporannya hampir sama dengan kasus di Polda Sulawesi Selatan, terkait penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours, yang sudah berstatus tersangka.
BACA JUGA: Bos Abu Tours Mantan Penjual Es Keliling, Sisa Aset Rp 2 M
Perwakilan 307 Jamaah, Ristiawan menjelaskan bahwa sebanyak 307 korban Abu Tours ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Namun, jumlahnya ini kemungkinan akan terus bertambah, karena masih ada yang lainnya. ”Ada yang belum ikut,” paparnya.
Untuk kerugian 307 korban ini, lanjutnya, berkisar Rp 5,3 miliar. Rata-rata jemaah membayar uang sekitar Rp 19,5 juta. ”Tapi ada yang lebih besar lagi, tergantung ikut program apa yang diambil,” terangnya ditemui di kantor Bareskrim Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemarin.
BACA JUGA: Buru Aset Abu Tours agar Bisa Dilelang untuk Calon Jemaah
Menurutnya, setelah melapor para korban ini mendapatkan masukan Bareskrim untuk membuat laporan kolektif. Sehingga, nanti korban se-Jabodetabek akan digabungkan semua jadi satu laporan. ”Kalau kemungkinan membuat posko korban belum tau,” paparnya.
Mengapa baru sekarang melapor? Dia menjelaskan bahwa sebenarnya beberapa bulan sebelumnya 307 jamaah ini berupaya mencari solusi lainnya. Namun, sayangnya niat baik dari pemilik Abu Tours tidak kunjung terlihat. ”Maka dilaporkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Setelah Syahrini Pulang, Rakyat Berani Mengadu
Sebanyak 307 jemaah periode 2016 hingga 2017 ini telah berupaya ke Kemenag hingga ke DPR. Namun, tidak ada juga titik terang atas masalah tersebut. Dia mengatakan, intinya korban ini ingin uangnya kembali atau diberangkatkan. ”Terserah mau yang mana, itu saja,” ungkapnya.
Dia berharap bahwa dengan laporan ini tidak hanya memberikan hukuman terhadap pemilik Abu Tours. Namun, juga memberikan solusi atau manfaat terhadap jamaah. ”Ya, semoga bisa,” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum 307 Jemaah Fauzi Thalib menuturkan, selain jalur pidana, juga ditempuh jalur perdata. ”Kami gugat Abu Tours, entah asetnya sejauh apa sekarang penyitaannya. Kami akan pantau berapa aset yang tersisa saat ini,” ungkapnya.
Yang pasti, harus ada upaya agar Abu Tours mengembalikan semua uang dari para korban. ”Sampai bersih asetnya jangan tersisa, itu uang korban,” tegasnya kemarin. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Bantahan Syahrini di Sidang Kasus First Travel
Redaktur & Reporter : Soetomo