Jemaah First Travel Minta Kemenag Ikut Bertanggung Jawab

Minggu, 20 Agustus 2017 – 07:29 WIB
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ditahannya bos First Travel Andika Surahman dan Anniesa Hasibuan tidak membuat jemaah puas. Mereka tetap menuntut agar bisa diberangkatkan umrah.

“Jemaah hanya minta diberangkatkan umrah. Kalau biro travel menjanjikan pemberangkatan dilakukan November, ayo segera direalisasikan tanpa syarat apapun,” kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum jemaah First Travel dalam dialog di salah satu TV swasta, tadi malam.

BACA JUGA: Kuasa Hukum First Travel Pastikan 35 Ribu Jemaah Bisa Umrah

Dia juga memertanyakan alasan biro travel tidak bisa mengurus pemberangkatan umrah 35 ribu jemaah karena sang bos tengah ditahan.

“Kenapa harus tunggu bosnya keluar tahanan. Kan bisa Pak Andika dan istrinya memerintahkan anak buahnya untuk bergerak. Pertanyaannya, uang jemaah ada atau nggak," serunya.

BACA JUGA: Bareskrim Sudah Sita 5 Rumah dan 1 Butik Milik Bos First Travel

Jemaah First Travel menyambut positif langkah Komisi VIII DPR RI yang ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut. Sebaliknya mereka menyoroti Kementerian Agama yang sepertinya cuek dengan masalah 35 ribu jemaah.

"Kemenag harusnya ikut bertanggung jawab dalam masalah ini. Sebab yang mengeluarkan izIn biro travel adalah Kemenag, jadi nggak boleh lepas tangan," ujar Aldwin.

BACA JUGA: Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel

Dia pun berharap Kemenag bisa membantu menyelesaikan masalah jemaah First Travel. Apalagi banyak di antara jemaah yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit agar bisa berumrah.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Artis Dibiayai Umrah dengan Fasilitas Wah Oleh First Travel


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler