Jemaah Haji yang Tidak Tarik Setoran Lunas akan Mendapat Nilai Manfaat

Jumat, 12 Juni 2020 – 16:30 WIB
Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R. Jayaprawira. Foto dok BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Calon jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M, yang batal berangkat diperbolehkan menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Pertimbangan tersebut dilakukan lantaran dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi corona.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R. Jayaprawira mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menarik setoran lunas atau tidak.

BACA JUGA: Jemaah Calhaj Kota Tangerang Tidak Tarik Dana Haji

Bagi yang akan menarik setoran lunas, maka bisa menghubungi agen perjalanan masing-masing. Menurut Acep, calon jemaah haji memang hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan.

Setoran pelunasan ini besarnya bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah.

BACA JUGA: Baru 58 Jemaah yang Mengajukan Pengembalian Pelunasan Biaya Haji

Menurut Keputusan Presiden No 6 tahun 2020 tentang BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp6 juta untuk jemaah dari embarkasi Aceh dan Rp13 Juta untuk embarkasi Makassar. 

Pengembalian akan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat permohonan pengembalian setoran BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dari Kemenag sesuai pasal 4 PBPKH No 2 Tahun 2020.

BACA JUGA: Malaysia Akhirnya Ikuti Keputusan Indonesia soal Ibadah Haji 2020

Sedangkan bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6juta – Rp13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH. Hal ini sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020,” tutur Acep.

Setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah. Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021.

“Untuk BiPIH terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tandas Acep.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler