Jemaah Laduni Disyahadatkan

Rabu, 05 September 2012 – 12:45 WIB
MEULABOH--Dianggap murtad, lima jemaah Laduni disyahadatkan kembali  oleh MPU Kabupaten Aceh Barat, Senin malam (3/9), di Mapolres Aceh Barat. Pasalnya, mereka dianggap sudah menyimpang dan menistakan agama.

"Dari 21 jemaah laduni, sekitar lima pengikut langsung disyahadatkan  yakni, Bakhtiar, Aji, Jhon, Zulkifli, dan Zulkarnaini,"ungkap ketua MPU Aceh Barat, Abdur Rani.

Dalam dialog di Aula Mapolres Aceh Barat, Ketua MPU Aceh Barat, Abdul Rani menjelaskan, terkait dengan ajaran Laduni, para ulama yang hadir dalam pertemuan tersebut belum bisa memutuskan sesat atau tidak, karena ajaran laduni ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), diskusi agama itu tampak begitu alot. Pertanyaan sejumlah ulama Aceh Barat tidak mampu dijawab dengan detail oleh para pengkut Laduni. Seperti keberadaan logo yang dimiliki aliran ini, dengan enam logo (gambar) yang digunakan pada bendera aliran laduni.

Sementara penjelasan pimpinan pengajian jamaah laduni, yang akrab dipanggil oleh pengikutnya Tgk. Adnan, malah mengatakan, semua lambang pada setiap bendera itu salah, dan pembuatannya tidak sesuai dengan yang diperintahkan olehnya.

Meski demikian, para pimpinan pasantren maupun beberapa santri pasantren tidak bisa menerimanya. Menurut mereka, secara logika, jika memang lambang itu salah semua, mengapa masih tetap digunakan. Lalu, kenapa tidak dirancang atau dibuat ulang. Jadi, penjelasan ketua kelompok Laduni dianggap murni sebuah kedok untuk menutupi kesalahan dari kesalahan para pengikutnya, seperti pengakuan Bahktiar dalam pertemuan awal di messjid Al-Hidayah Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ketua pimpinan Laduni juga membantah, jika dirinya pernah menyampaikan tentang tidak wajibnya sholat jum’at, sholat wajib hanya tiga waktu, dan beberapa hal lainnya. Sehingga, penuturan Bakhtiar beberapa waktu lalu, dihadapan ketua MPU Kaway XVI, Tgk. Sayuthi Su’id, WH dan beberapa umat muslim lainnya, tidak berdasarkan apa yang dia ajarkan. “Bakhtiar tidak sehat saat menuturkan hal itu,” katanya.

Sejumlah ulama di  Aceh Barat sangat menyayangkan kesalahan pemahaman dalam mengkaji islam ini, sehingga dapat terbentuk aliran Laduni di Aceh Barat. Keberadaan aliran ini tercipta akibat kurangnya pemahaman ilmu agama islam dan tipisnya iman mereka. Sehingga, dapat terjadi salah persepsi dan pendangkalan akidah.

Ketua MPU Aceh Barat, Abdul Rani mengaku, pihaknya tidak mau terburu- buru mengambil suatu sikap terhadap paham Laduni, karena semua itu membutuhkan kajian lanjutan, sebelum memutuskannya.

Selain itu, Ulama Aceh Barat akan kembali mempelajari kajian- kajian dari kitab- kitab dan buku pengikut laduni yang saat ini sudah disita oleh pihak MPU Aceh Barat. Memang dari sejumlah penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan laduni belum terlihat adanya penyimpangan. “Namun tadi ada salah satu pertanyaaan yang sangat berbelit- belit dalam memberikan penjelasan, ketika ditanya tentang siapa Nabi Tarikat dan Nabi Syariat" namun para pimpinan Laduni tidak bisa memberikan penjelasan secara mendalam,” ucapnya.

Lalu, sambung Abdul Rani, jika berdasarkan penyampaian Bakhtiar dan empat rekannya beberapa waktu lalu, maka bakhtiar beserta empat rekannya sudah bisa dikatakan sesat dan menyimpang dari ajaran yang diajarkan dalam islam. Makanya mereka berlima terpaksa di syahadatkan, atau kembali diislamkan. Sebab mereka berlima telah dianggap murtad atau keluar dari islam. Bahkan, pengakuan Bakhtiar beberapa waktu lalu sudah termasuk penistaan agama.

Untuk memutuskan sesat atau tidaknya, Abdul Kadir mengatakan, kalangan MPU meminta waktu beberapa hari untuk melakukan kajian pada kitab aliran Laduni dan buku yang selama ini menjadi referensi mereka dalam melaksanakan ibadah.  Para Ulama di Aceh Barat, sambung  Abdur Rani, tetap akan memonitor keberadaan dan pergerakan aliran ini.  “Serta kaum ulama di Aceh Barat akan terus melakukan pembinaan kembali kepada mereka,” akunya.

Jika hasil kajian tentang keberadaan aliran laduni nantinya bagus, "Alhamdulillah," bilang Abdur Rani. Tapi kalau hasilnya melanggar hukum, maka akan dituntaskan melalui jalur hukum yang ada baik hukum Islam maupun hukum Negara.

Diakui Ketua MPU Aceh Barat, memang dari seluruh jawaban para jemaah Laduni saat merespon pertanyaan yang diajukan para sejumlah ulama, memang terdapat kerancuan sekitar 80 persen. ”Namun kita tetap harus menunggu hasil kajian keberadaan mereka, dengan melihat rujukan kitab dan buku mereka dulu. Kalau kajian telah usai, baru akan disimpulkan,” tutupnya. (*)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolres Tegal Ditahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler