Mantan Kapolres Tegal Ditahan

Rabu, 05 September 2012 – 07:24 WIB
MUGASSARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto. Penahanan itu dilakukan setelah Kejati menerima pelimpahan tahap kedua oleh Polres Tegal.

"Kami telah menerima berkas penyidikan perkara korupsi dana operasional dan tersangka (Agustin, Red) serta barang buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane," kata Kepala Kejati Bambang Waluyo melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhellmus Lingitubun, Selasa (4/9).

Dijelaskan, Agustin yang sekarang menjabat Widyaiswara Utama di Rembang, diduga terlibat penyalahgunaan dana bantuan Pemprov Jateng dan Pemkab Tegal yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng tahun anggaran 2008. "Kerugiannya dalam kisaran Rp 1,4 miliar," bebernya.

Dugaan korupsi ini berawal dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan Pemilihan Gubernur Jateng, dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan alias disalahgunakan oleh Agustin.

Kasus Agustin mencuat melalui laporan No.Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009. Kasus itu semula ditangani Subdit Provos Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kapolda saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo mengeluarkan surat perintah Kapolda Jateng No.Pol: Sprin /276/II/ 2009 tanggal 26 Februari tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan Agustin.

Hasilnya, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 telah menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar. Rinciannya, DIPA rutin Rp 454.610.089, DIPA opsnalkKhusus kepolisian sebesar Rp 315.405.500, APBD Jateng dan Kabupaten Tegal Rp 418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000. Berdasarkan audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.049.146.854.

Wilhellmu s menyatakan, setelah tersangka ditahan, pihaknya akan melimpahkannya kepada Kejari Slawi untuk dilakukan ekspose dan disusun rencana dakwaannya. "Setelah selesai, baru akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," tambahnya.

Sementara, terhadap penahanan yang dilakukan oleh Kejati Jateng, kuasa hukum Agustin, Novel Al Bakrie menyesalkannya. "Menurutnya, perkara yang membelit kliennya itu terkesan dipaksakan. "Sudah sejak tahun 2008, tapi baru diusut sekarang. Terkesan ada kepentingan politis," ujar Novel.

Secara terang-terangan, ia menyatakan bahwa penahanan tersebut lantaran ada pejabat petinggi Polri yang tidak suka dengan kliennya. "Ada petinggi Polri yang memang tidak suka kepada klien saya," tandas Novel. (bud/aro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertinggal Di Mekah, Jemaah Umroh Akhirnya Pulang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler