Jembatan Ambruk, Kinerja Komisi Keamanan Jembatan Gimana?

Kamis, 19 April 2018 – 20:14 WIB
Jembatan Widang ambruk Selasa(17/4). Foto: Anjar Dwi Pradipta/Radar Lamongan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dipertanyakan akibat banyaknya jembatan ambrol belakangan ini.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Torowongan, KKJT tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Jembatan Babat Ambruk, Truk Dipotong Jadi 3 Bagian

"KKJT seharusnya bekerja dan bertugas melakukan inspeksi, menerima laporan inspeksi pengelola jembatan dan terowongan jalan atau laporan masyarakat apabila hasilnya menunjukkan kesalahan perlu dilakukan inspeksi oleh KKJT," kata Afriansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/4).

Menurut alumnus Institute Sains dan Teknologi Nasional ini, KKJTJ berhak meminta dan mengelola suatu pembangunan.

BACA JUGA: Jembatan Widang Ambruk, Arus Mudik Lebaran Terganggu?

Kemudian, saat yang sama KKJTJ bisa melakukan uji acak inspeksi untuk memastikan keamanan jembatan dan terowongan jalan yang sudah terbangun.

Selain itu, kata Afriansyah, KKJTJ seharusnya melakukan pemeliharaan rutin seperti kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan kecil yang terjadi pada struktur jembatan atau terowongan jalan agar didapat kondisi yang baik sesuai dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Polri Minta Segera Bangun Jembatan Darurat di Widang

"Kedua, pemeliharaan berkala seperti kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jembatan atau terowongan jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana," kata dia.

Bagi Kementerian PUPR, lanjut Afriansyah, seharusnya mencantumkan umur rencana jembatan yang diketahui oleh masyarakat setempat dan jenis kendaraan yang boleh lewat.

Sementara, kejadian jembatan ambrol belakangan ini, seperti Jembatan Widan Tuban, Jembatan Babat dan jembatan tol di Manado membuktikan bahwa lemahnya pengawasan KKJTJ.

"Pertanyaannya masih adakah gambar atau dokumen lainnya yang akhirnya kami menerka, kenapa jembatan itu ambruk," kata dia.

Ambruknya jembatan, menurut Afriansyah, biasanya dikarenakan faktor usia. Namun, dia menilai jembatan-jembatan yang ada ini masih di bawah 50 tahun.

"Terlalu sederhana jika kita katakan bahwa ambruknya jembatan tersebut akibat umur jembatan 25 tahun. Jika itu yang jadi pegangan, berapa jembatan yang telah dibangun zaman Orde Baru yang 32 tahun. Apakah kita sudah darurat jembatan?" kata dia.

Dia memastikan bahwa ambruknya jembatan-jembatan ini adalah sebuah kelalaian. Dia pun meminta penegak hukum melihat pengawasan pemeliharaan dan anggaran pemeliharaan jembatan setiap tahunnya. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Widang Dibangun Zaman Pak Harto, Tua Banget


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler