jpnn.com, JAKARTA - Ambruknya jembatan Babat-Widang yang menghubungkan ruas jalan Tuban-Lamongan hingga memakan korban jiwa dan luka-luka, pada Selasa (17/4) menambah panjang kecelakaan infrastruktur di Indonesia.
Anggota Komisi V DPR Nurhasan Zaidi menyatakan keprihatinan dan bela sungkawanya atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Berita Terbaru Jembatan Babat Ambruk, Ini Daftar Korbannya
"Kami menyayangkan insiden ini serta geram terhadap kelalaian dari pemerintah," ungkap Nurhasan, Rabu (18/4).
Dia mengatakan, pemerintah menyatakan kajian teknis sedang dimantapkan, namun jembatan tersebut lebih dulu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.
BACA JUGA: Jembatan Babat Ambruk, Ini Nama-nama Korban
Menurut Nurhasan, jembatan ini sudah harus dirombak total karena tahun lalu sering terjadi dislokasi dan kerusakan. Pengerjaan seharusnya tiga atau empat bulan sebelum lebaran.
"Entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.
BACA JUGA: Jembatan Babat Ambruk, 2 Warga Meninggal Dunia
Dia menegaskan, pemerintah dapat dipidanakan jika terbukti lalai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemerintah terkait dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jembatan Babat-Widang merupakan salah satu akses utama perjalanan darat. Hingga kini arus lalu lintas dari Surabaya dan sebaliknya masih macet.
"Kami terus mendesak tindak lanjut dari musibah ini serta penanganan kasus ini sebagai salah satu fungsi pengawasan Komisi V DPR agar tidak berlarut-larut dan mengganggu aktivitas mudik lebaran," pungkas Nurhasan. (boy/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi