Jemput Surat Suara Pakai Helikopter, Ketua KPUD Halteng Diperkarakan

Rabu, 22 Oktober 2014 – 18:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Maluku Utara, Heruddin Amir, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia dinilai melanggar kode etik pada pelaksanaan pemilu legislatif April lalu, karena menggunakan helikopter tanpa melalui rapat pleno.

BACA JUGA: Belum Berani Susun PP Pilkada Langsung

Muksin Amrin dan Julfi Jamil, selaku Pengadu, menceritakan pada 10 Juli 2014, pihaknya menemukan Heruddin telah menggunakan helikopter, fasilitas milik perusahaan Weda Bay Nikel untuk menjemput formulir C-1 Pilpres dari Patani.

“Dengan menggunakan helikopter ditengarai ketua KPU Halteng berpotensi tidak netral. Apalagi helikopter tersebut merupakan milik perusahaan asing,” kata Muksin Amrin dalam sidang perdana melalui video conference dengan meminjam tempat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (22/10).

BACA JUGA: Dana Pilkada Serentak Belum Dianggarkan

Menurut Muksin, dugaan tersebut sebelumnya telah ia konfiirmasi ke Haerudin, di mana mengatakan penggunaan helikopter dilakukan setelah berkoodinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Namun hasil pemeriksaan kami, Teradu tidak bisa membuktikan telah berkoordinasi dengan Pemda,” ujarnya.

BACA JUGA: KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung

Akibat dari penggunaan fasilitas tersebut,  kata Muksi, telah terjadi keresahan di masyarakat Halmahera Tengah. Bahkan pernah dimuat di salah satu koran lokal di Halteng.

Menanggapi dalil tersebut, di hadapan Majelis Sidang yang dipimpin Nur Hidayat Sardini, Heruddin mengakui telah menggunakan halikopter guna menjemput C-1.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan atas tiga pertimbangan. Mempercepat rekapitulasi online secara nasional, kondisi alam yang tidak bersahabat dan mempertimbangkan kondisi wilayah.

"Desa Latif masuk dalam zona merah, termasuk wilayah yang rawan terjadinya kecurangan dan terjadinya konflik dalam pemilu,” ujarnya.

Meski begitu, Haeruddin mengakui keputusan penggunaan helikopter tidak diambil melalui rapat pleno. Namun tetap dikomunikasikan pada seluruh komisioner yang ada.

“Cuma tidak melalui tertulis, hanya lisan dan tidak ada yang keberatan. Selain itu juga tidak ada gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Keempat komsioner KPU Halteng lainnya, selaku pihak terkait, membenarkan apa yang disampaikan teradu.

“Penggunaan helikopter itu bukan hanya lingkup pemerintahan. Dalam keadaan genting, siapa saja boleh menggunakan karena memang perusahaan menyediakan. Masarakat berhak meminjam pesawat itu,” kata Vera N Kolondan, salah seorang komisioner KPU Halteng.

Setelah mendengar dalil pengadu dan keterangan teradu serta pihak terkait, Ketua Majelis menyatakan sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Harus Berani Terapkan e-Voting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler