jpnn.com, ARGENTINA - Keputusan pengadilan di Argentina menyatakan, jenazah mendiang legenda sepak bola Diego Maradona harus diawetkan, bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan.
Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November.
BACA JUGA: Bukan Arteta yang Seharusnya Disalahkan, Tetapi Para Pemain Arsenal
Pengacara Maradona sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa sampel DNA sudah ada.
Namun, pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.
BACA JUGA: Tak Main-Main, Cavani Didakwa Melakukan Pelanggaran Berat
Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang kompleks di Argentina.
Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang berusia 25 tahun.
BACA JUGA: Bisa Jadi Arsenal Imbang Lawan Southampton Gegara Pemain Ini Diusir Wasit
Gil mengetahui dirinya anak kandung Maradona, dua tahun lalu.
"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," ujar Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil Nomor 56.
Maradona sendiri hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu di Italia, yang ia miliki ketika bermain di negara itu.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang