jpnn.com, SITUBONDO - Video puluhan warga di Situbondo, Jawa Timur yang mengambil paksa jenazah Covid-19 telah viral di media sosial.
Warga merusak dam menghancurkan peti, setelah mengambil jenazah pasien Covid-19. Kejadian yang viral di medsos dalam video berdurasi sekitar 29 detik, ini terjadi di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Situbondo.
Dalam video yang viral di medsos itu, terlihat puluhan warga membanting peti jenazah berwarna putih di sebuah halaman di tepi jalan. Kemudian menghancurkan peti jenazah dengan kayu dan alat pemukul seadanya.
Ketua Satgas Covid-19 Desa Panji Kidul Budiono mengatakan, peti jenazah yang dihancurkan warga memang untuk jenazah positif Covid-19 berinisial SF, warga Desa Panji Kidul.
BACA JUGA: Peringatan dari Budi Gunawan untuk Semuanya, Mohon Jangan Dianggap Remeh
Bahkan, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga, agar jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun warga yang berjumlah banyak, memaksa merebut dan membuka peti jenazah.
"Kejadian itu tak bisa dibendung. Itu tindakan spontan warga. Kami segera lakukan tes swab antigen kepada keluarga jenazah dan warga terlibat perampasan peti jenazah positif Covid-19, itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Desa Panji Kidul,” kata Budiono yang juga Kepala Desa Panji Kidul.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Reaksi Wagub DKI Jakarta
Kini Polres Situbondo segera mengambil langkah tegas terhadap kejadian warga merebut paksa dan menghancurkan peti jenazah Covid-19 di Desa Panji Kidul ini.
Polisi segera memanggil warga dan pihak terkait yang melihat kejadian tersebut. ”Untuk tahap awal, kami akan meminta keterangan pihak-pihak terkait dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo.
Pemanggilan tersebut, menurut AKP Agus, untuk mengklarifikasi apakah prosedur pemulasaraan jenazah sudah sesuai SOP jenazah Covid-19 atau belum.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap petugas ambulans, patwal, dan lainnya. ”Setelah itu, baru kami minta keterangan saksi lainnya. Seperti pihak keluarga jenazah dan sejumlah warga yang diduga melakukan perampasan dan menghancurkan peti jenazah,” terangnya.
Jika hasil pemeriksaan nanti ada unsur pidana, lanjut AKP Agus, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Regulasi yang digunakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia