Jenazah SU Sudah Diautopsi Tim Forensik Polda Jateng, Ditemukan Fakta Mengejutkan

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 10:10 WIB
Kegiatan gali kubur (eksumasi) atau autopsi mayat oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng di TPU Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, Jateng beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-YN

jpnn.com, JEPARA - Tim Forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng telah melakukan autopsi terhadap jenazah SU (42), korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Dalam pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban pengeroyokan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bangsri pada Senin (3/8) lalu, tim menemukan sejumlah fakta mengejutkan.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Membangun Waduk di Pemakaman Jenazah Covid-19 Rorotan

Menurut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, pada jasad korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Ada luka memar di kepala, wajah, dan anggota gerak bawah kanan," ucap Fachrur Rozi, di Jeparan, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Dinar Candy Stres, Nekat Berbikini di Jalan, Reza: Periksakan Saja Kondisi Mentalnya

Selain itu, kondisi jasad korban juga mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah.

Dari hasil autopsi tersebut juga didapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak serta ada tanda pembusukan.

BACA JUGA: Blak-blakan, Novel Baswedan Menyebut Masalah Ini Aib yang Besar di KPK

Berdasarkan hasil tersebut, tim forensik menyimpulkan kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala, sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak serta mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban meninggal.

Menyusul adanya hasil autopsi itu, katanya, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka kasus pengeroyokan yang berujung kematian korban SU.

"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," ujar Fachrur Rozi, kemarin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler