jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI AD atau KSAD Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan prajurit untuk bisa bersikap netral pada Pilpres 2024 karena hal itu menjadi amanat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
KASAD Agus mengatakan itu setelah menghadiri apel gelar pasukan TNI AD untuk mengamankan pemilu di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
BACA JUGA: Laksamana Yudo Yakin Jenderal Agus Subiyanto Mampu Memimpin TNI
"Kami koridornya Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, di mana kami tidak boleh berpolitik praktis," kata mantan Wakil Kepala Staf TNI AD itu ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Agus menyebut prajurit TNI wajib mengundurkan diri dari dinas kemiliteran apabila mereka ingin berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
"Kalau mau berpolitik praktis, harus keluar dari TNI," ujar mantan Pangdam III/Siliwangi itu.
Jenderal Agus mengatakan ada konsekuensi sanksi kemiliteran sampai pidana apabila prajurit ingin berpolitik praktis pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika
"Apabila melanggar Undang-Undang tersebut, akan ditindak pidana, ataupun dari tindakan disiplin dari pimpinannya. Kami koridornya itu saja," kata dia.
Agus mengaku sudah mengingatkan tentang netralitas dan profesionalitas kepada para prajurit secara langsung dan mereka siap menaati UU TNI menyikapi Pemilu 2024.
"Sudah saya sampaikan kepada seluruh jajaran TNI akan mentaati UU tersebut," katanya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan