Jenderal Andika Dinilai Perlu Segera Menangani 4 Isu ini

Rabu, 17 November 2021 – 23:09 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan tongkat komando kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa dinilai penting segera menangani empat isu utama di tubuh TNI, setelah dilantik menjadi Panglima TNI.

Menurut pengamat militer dari Universitas Paramadina Anton Aliabbas, empat isu tersebut merupakan hasil survei terbaru yang dilakukan salah satu media massa.

BACA JUGA: Jokowi Melantik Jenderal Andika sebagai Panglima TNI, Prabowo Meneken Dokumen Penting

Yakni, kedisiplinan, kesejahteraan, pendidikan dan keterampilan.

Anton juga menyebut keempat isu tersebut juga penting menjadi perhatian utama Kepala Staf TNI AD (KSAD) yang baru dilantik Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

BACA JUGA: Syarief Hasan Sebut Jadwal Pemilu yang Diusulkan KPU Paling Masuk Akal

Jenderal Andika dan Jenderal Dudung merupakan abituren Akademi Militer 1987 dan 1988.

Keduanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (17/11).

"Perbaikan dan penataan di empat isu ini secara pararel menjadi krusial mengingat TNI AD hingga kini memiliki satuan kewilayahan yang memungkinkan ada gesekan langsung dengan masyarakat," ujar Anton ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, karena masih terjadi sejumlah insiden yang terkait pelanggaran hukum dan disiplin, maka publik tentu menanti terobosan komprehensif yang akan dilakukan Abdurachman.

Perbaikan bukan hanya sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mencakup pada rekrutmen, pendidikan, karier dan kesejahteraan.

BACA JUGA: Cek Nama-nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang Lulus Administrasi di Laman ini

Sebagai kepala staf TNI AD, Jenderal Dudung memiliki tugas pokok memelihara dan membina kemampuan serta kekuatan tempur satuan-satuan di jajarannya, untuk kemudian dipergunakan oleh panglima TNI.

Dalam survei itu, mayoritas publik sudah yakin TNI menunjukkan kinerja yang baik dalam menyelesaikan tantangan di sektor pertahanan dan keamanan.

Namun, publik menyoroti pentingnya TNI konsisten membangun kualitas SDM.

"Guna menjaga kontinuitas, tentunya kami berharap, baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurrachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional."

"Program ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni membangun SDM," kata dia.

Anton juga menyebut keberlanjutan inisiatif dan program seperti keterbukaan proses rekrutmen personel TNI AD ada baiknya juga diperkaya dengan membuka saluran langsung pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain.

Seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan maupun kelompok masyarakat sipil.

"Hal menjadi penting untuk menunjukkan proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan adil-jujur," kata dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.

Di sisi lain, menurut Anton pelaksanaan tour of duty dan tour of area yang menerapkan prinsip indiskriminasi juga patut diteruskan untuk menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja.

Dengan demikian, perjalanan karier prajurit TNI AD makin kaya pengalaman, beragam dan lintas wilayah serta berjalan secara adil.

"Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elite militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.

Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, kata dia, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022.

Karena ada sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini pun meminta agar mempertimbangkan ulang kemungkinan ada perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah.

"Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," kata dia.

Anton menilai pada titik itu, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang berdasarkan Undang-undang.

Disebutkannya, mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.

"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," pungkas Anton.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler