Jenderal Andika, Dokter Terawan dan Sanksi Pemberhentian Tetap IDI

Senin, 25 April 2022 – 12:30 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Ketum PB IDI dr. Adib Khumaidi. Foto: Tangkapan layar video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghormati sanksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto yang saat ini berpraktik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. 

Panglima TNI menyampaikan itu saat menerima audiensi Ketua Umum Pengurus Besar IDI Dokter Adib Khumaidi dan jajaran sebagaimana dilihat di kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Senin (25/4). 

BACA JUGA: Panglima TNI: Terima Kasih Jenderal Campbell, Kami Merasa Sangat Terhormat

Awalnya, Adib Khumaidi memperkenalkan pengurus PB IDI yang baru terpilih pada Muktamar XXXI IDI di Provinsi Aceh. Lalu, mereka beraudiensi mengenai sanksi pemberhentian tetap terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. 

“Kemarin, ada sebuah ketetapan muktamar yang jujur bagi kita (IDI) ini menjadi sebuah konsekuensi amanah yang harus kita emban,” kata dr. Adib Khumaidi kepada Jenderal Andika Perkasa. “Jadi, mengeluarkan (Terawan) dari IDI?” tanya Andika. 

BACA JUGA: Soal Nasib Dokter Terawan, Simak Pernyataan Ketum PD IDI, Ada Pertanda

Lalu, Adib menjelaskan bahwa IDI memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Terawan. “Jadi, pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup, panglima,” ungkap Adib Khumaidi

“Jadi, masih ada upaya ruang kalau beliau berkenan menjadi anggota kembali kami akan buatkan forum secara internal. Saya yakin, karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang mau masuk akan kami terima,” tambahnya.

BACA JUGA: Dokter Onkologi di Papua Diduga Mengalami Kekerasan, PB IDI Mengecam

Setelah mendengar penjelasan Adib Khumaidi, Jenderal Andika pun memberikan pernyataan terkait persoalan pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto tersebut.  Begini pernyataan lengkap Jenderal Andika. 

“Dokter Adib, kan, tahu sendiri, kalau kita, kan, selalu berpegang kepada peraturan perundangan.

Jadi, IDI sebagai institusi juga memiliki kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan.

Dan menurut saya, itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut. 

Tinggal nanti kami apa yang harus kami lakukan, misalnya, keputusan apa pun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap,  misalnya izin praktik Dokter Terawan di RSPAD.

Kalau soal keanggotaan, kan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga prakritk di RS kami, itu pun juga akan kita, kita ikut aturan.” 

Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika didampingi oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Budiman, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari.

Sementara Adib Khumaidi hadir bersama beberapa pengurus PB IDI. Turut hadir Ketua Purna PB IDI, Prof. Dr. I O. Marsis, SpOG (K), Ketua Terpilih PB IDI Slamet Budiarto dan ketiga ketua Majelis PB IDI. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler