Jenderal Andika: Ini Tanggung Jawab yang Harus Dipenuhi, Tidak Bisa Diabaikan 

Senin, 21 Maret 2022 – 17:25 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ilustasi. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah kepada jajarannya soal penyelesaian persoalan aset, yakni Rumah Sakit Patria IKKT. 

Jenderal Andika menegaskan persoalan pemanfaatan dan pengamanan aset milik unit organisasi Mabes TNI itu harus segera diselesaikan.  

BACA JUGA: Di depan Siswa Perwira Secapa AD, Jenderal Dudung Bicara Kepemimpinan Militer, Tegas

"Ini tanggung jawab yang harus dipenuhi dan tidak bisa diabaikan," tegasnya seperti dipantau dari kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Senin (21/3), di Jakarta. 

Jenderal bintang empat ini menyatakan pihaknya segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh permasalahan pada pemanfaatan barang milik negara tersebut.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Jangan Lupa, Mereka yang Bukan Putra dan Putri TNI Boleh Masuk

Menurut Jenderal Andika, hal itu merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan aset barang milik negara  (BMN) tahun anggaran 2014 dan 2015, yang salah satunya ialah aset milik TNI, RS Patria IKKT. "Ini tidak bisa diabaikan dan harus dipenuhi," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat, itu.

Jenderal Andika menugaskan tim Irjen TNI, pihak RS Patria IKKT, serta perangkat terkait lainnya untuk mencari solusi atau langkah penyelesaian tersebut. 

BACA JUGA: Mayjen TNI Agus Suhardi Kepada 400 Prajurit Yonif Raider 142/KJ: Tugas Ini Merupakan Kehormatan

Mantan Panglima Kostrad ini juga meminta penelusuran terkait masalah RS Patria IKKT dilakukan secara terperinci dan bertahap, dan untuk selanjutnya segera dilaporkan kepadanya.

Meskipun aset yang dioperasikan ialah miliki TNI, tambahnya, penyelesaian terkait pengamanan aset tersebut harus dilakukan karena ada aturan mengikat.

Dalam rapat bersama dengan sejumlah petinggi TNI, Jenderal Andika menyinggung dan memberikan arahan khusus terhadap penyelesaian masalah RS Patria IKKT.

Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono menjelaskan pada 2015, BPK telah memeriksa pemanfaatan dan pengamanan serta pengalihan status pengguna aset BMN TA 2014 dan 2015.

Pemeriksaan kembali dilakukan pada Desember 2021 dan masih menemukan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satu permasalahan yang terjadi ditemukan di RS Patria IKKT.

"Mulai dari status bangunan hingga penyetoran kepada kas negara yang harus selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Bambang.

Jenderal Andika memimpin pertemuan bersama jajaran Irjen TNI, Hukum TNI, Ketua Umum IKKT dan Dharma Pertiwi guna membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan pemanfaatan dan pengamanan aset tahun 2015 pada unit organisasi Mabes TNI. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler