jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan arahan kepada jajarannya terkait perekrutan perwira karier TNI.
Dia mengingatkan jajarannya untuk tidak diskriminatif saat merekrut perwira karier TNI.
BACA JUGA: Jenderal Andika Kepada Irjen Fadil Imran: Saya Pasti Mendukung
Sebab, Jenderal Andika menegaskan bahwa rekrutmen itu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.
“Yang nomor satu, kalau disebut persyaratan warga negara Indonesia jangan sampai ada tambahan oh anak anggota (TNI). Biarkan itu jadi hak seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia saat membahas rekrutmen perwira karier dan perwira karier khusus TNI Tahun Anggaran 2022 sebagaimana disiarkan di kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Puji Komandan Sesko TNI, Jenderal Andika: Ini Memberikan Gairah Hidup Buat Perwira
Dalam paparan yang disampaikan panitia seleksi, terdapat beberapa persyaratan umum untuk para pelamar, antara lain, berstatus WNI. Nah, ujar Jenderal Andika, putra dan putri prajurit TNI tentu diperbolehkan mendaftar, tetapi mereka harus diperlakukan sama dengan pelamar lainnya.
Artinya, Panglima menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus kepada para pelamar yang merupakan anak anggota TNI.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Pimpin Sertijab di TNI AD, Singgung Kata Petarung
“Kita jangan lupa mereka yang bukan putra dan putri (anggota) TNI boleh masuk. Seluruh warga Indonesia punya hak yang sama, punya kesempatan yang sama,” kata Jenderal Andika.
Masih dalam pertemuan itu, Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat (Dirajenad) Brigadir Jenderal TNI Teguh Bangun Martoto menyampaikan sejumlah persyaratan umum dan khusus calon perwira karier TNI.
Persyaratan umum itu, selain berstatus WNI, para pelamar juga tidak boleh memiliki catatan kriminal, sehat jasmani dan rohani, setia kepada NKRI, dan beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, untuk persyaratan khususnya, Jenderal Andika meminta rekrutmen perwira karier tahun ini fokus menerima para pelamar lulusan sarjana (S1) dan jenjang yang lebih tinggi.
“Untuk perwira karier, saya ingin fokus. Tidak ada D3, (yang boleh mendaftar) S1 atau yang lebih tinggi,” kata mantan Panglima Kostrad, itu.
Jenderal Andika mengatakan para pelamar juga harus belum pernah menikah dan tidak menikah selama pendidikan.
Namun, aturan itu dikecualikan untuk para pelamar perwira karier yang telah berprofesi sebagai dokter.
“Tidak apa-apa untuk dokter sudah menikah karena yang diambil keilmuwannya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Jenderal Andika meminta tim panitia seleksi untuk membuat persyaratan bahwa mereka yang berprofesi dokter tidak boleh dalam keadaan mengandung saat melamar.
Kemudian, untuk pelamar yang punya anak juga harus ada syarat tambahan.
“Tadi anak yang bergantung dengan ibu usia menyusui (harus) diputuskan sampai umur berapa,” tambah Andika.
Pendaftaran perwira karier tahun ini telah dibuka sejak bulan lalu sampai 14 Maret 2022.
Para pelamar dipersilakan mendaftar secara online dan mengisi formulir registrasi, kemudian mendaftar secara fisik dan menyerahkan berkas-berkas yang diwajibkan oleh panitia seleksi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy