Jenderal Andika Minta Masyarakat Laporkan Oknum TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

Minggu, 30 Agustus 2020 – 19:47 WIB
Situasi Mapolsek Ciracas pascapenyerangan oleh OTK. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan menyiapkan sanksi pemecatan terhadap 31 prajurit TNI AD yang melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas.

Menurut dia, lebih baik institusi kehilangan prajurit itu dibanding nama baik TNI AD tercoreng. 

BACA JUGA: Jenderal Andika: Lebih Baik Kehilangan 31 Prajurit Ketimbang Nama TNI AD Rusak

"Lebih baik kami kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apa pun perannya daripada nama TNI angkatan darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8). 

Andika mengaku pihaknya juga berupaya mendorong 31 prajurit TNI ini agar diproses hukum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizal Ramli Sebut Jokowi Suka Bikin Susah Orang, Ratusan Prajurit TNI Mengamuk di Ciracas

"Kami akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan," kata dia. 

Jenderal TNI bintang empat ini mengatakan, ada mekanisme yang memutuskan para pelaku membayar kerugian.

BACA JUGA: Tangani Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Jenderal Andika Langsung Turun Tangan

Andika juga memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut. 

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya, dan dari jumlah itulah yang nantinya dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apa pun perannya," jelas dia. 

Andika juga mengajak masyarakat melaporkan kerugian, bukti kerusakan, dan keterlibatan anggota TNI lainnya dalam kasus ini. Dengan demikian, menurut Andika, tidak ada lagi masyarakat sipil hanya pasrah dan pelaku menyerahkan diri.

"Kami juga sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan. Maka akan kami tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," jelas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler