Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Sabtu, 25 Desember 2021 – 08:48 WIB
Mobil ambulans yang membawa jenazah Salsabila (14), korban tabrak mobil misterius di Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto: dok. pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meradang atas ulah tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum para pelaku.

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg Diduga Anggota TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketika oknum anggota TNI AD, itu tidak hanya bakal dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.

"Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD itu,” ucap Mayjen Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).

BACA JUGA: Kasus Bocah Dicabuli Kakek Tiri, Siti Sapurah Ungkap Banyak Telepon OTK

Menurut Prantara, ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg itu berdinas di satuan wilayah berbeda.

“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ungkap Prantara.

BACA JUGA: Begini Kalimat Kiai Said kepada Gus Yahya yang Terpilih sebagai Ketum PBNU

Kolonel P yang merupakan anggota Korem Gorontalo sedang diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.

Kemudian, Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Sementara Kopda A, anggota Kodim Demak juga diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Ketika oknum TNI AD diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," ucap Mayjen Prantara.

Sebelumnya, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang sempat hilang selama sepekan seusai ditabrak, ditemukan tak bernyawa di daerah Jawa Tengah.

Sejoli itu ditabrak sebuah mobil misterius jenis Panther berwarna hitam di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Seusai menabrak, tiga orang penumpang mobil itu turun dan mengevakuasi korban ke dalam mobil serta membawanya pergi.

"Kata masyarakat sekitar, mau dibawa ke rumah sakit. Soalnya, orang yang punya mobil tanya begini, 'di mana rumah sakit terdekat?'" ujar Deden, paman korban, Senin (20/12) lalu.

Ternyata, para pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit. Sepekan kemudian, sejoli itu ditemukan tak bernyawa di tempat terpisah, di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, tepatnya di muara Sungai Serayu. (cuy/mcr27/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler