jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Letkol TNI Aloysius Sandi Sudirman.
Aloysius ditahan sebagai bentuk hukuman disiplin militer karena tidak mematuhi aturan kedinasan.
BACA JUGA: Kasad Andika Perkasa Dapat Medali Kehormatan dari Amerika Serikat
"Kami jatuhkan hukum disiplin. Jadi, tidak pidana. Hukum disiplin militer itu UU Nomor 25 tahun 2014. Pasal 8 yang kami kenakan," kata Andika ditemui sebelum menghadiri Rapim TNI AD di kantor Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Andika menyebut Aloysius ditahan selama 21 hari, terhitung sejak putusan Pengadilan Militer pada 18 Februari 2020. Dia menegaskan, penahanan kepada Aloysius merupakan sebuah bentuk pembinaan TNI AD kepada prajurit.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Jenderal TNI Andika Perkasa saat Ditanya Kasus Natuna
"Jadi, masih ada sisa bagi yang bersangkutan untuk menjalani hukumannya, tetapi itu sifatnya pembinaan. Kami berharap dan kami yakin, yang bersangkutan bisa kembali dinas dan mengakhiri dinas aktifnya itu dengan catatan dinas yang baik," ucap dia.
Lebih lanjut, kata Andika, Aloysius ditahan karena membuat surat protes terkait ketidakadilan dalam hal pembangunan tembat ibadah di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Surat dikirim Aloysius kepada Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 dan Nonkategori, Lengkap!
Menurut Andika, surat Aloysius bertentangan dengan peraturan internal yang ditujukan kepada seluruh prajurit TNI AD. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa setiap prajurit tidak boleh berbicara yang bukan kewenangannya.
"Secara spesifik saya sudah mengeluarkan surat dinas tertulis pada Januari tahun lalu. Isinya itu kepada seluruh prajurit AD untuk memedomani tugas pokok dan fungsi masing-masing dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya. Nah, itu yang kami lihat. Kapasitas Letkol ASS ini apa. Kenapa dia berbicara yang mengurusi yang bukan kewenangannya," tutur Andika.
Mantan Pangkostrad itu melanjutkan, Aloysius bisa saja terjerat hukuman pidana militer. Sebab, Aloysius mengunggah surat tersebut ke dunia maya dan berujung dengan kegaduhan.
Namun, kata Andika, TNI AD menimbang kinerja Aloysius selama berdinas. Perwira menengah itu dianggap memiliki catatan baik selama berdinas. TNI AD pun tidak menjerat pidana militer kepada Aloysius dan hanya menjatuhkan hukuman disiplin.
"Kami melihat yang bersangkutan ini sebetulnya prajurit bagus. Jadi, yang bersangkutan kebetulan akan memasuki pensiun akhir Juli besok. Jadi, mempertimbangkan beberapa faktor tadi untuk tidak memproses hukum. Namun, kami jatuhkan hukum disiplin," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan