jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihak Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menghubungi lembaga antirasuah terkait laporan harta kekayaan.
Pihak yang mewakili Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (18/6).
Menurut Ipi, tim KPK telah menjelaskan perwakilan Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-lhkpn.
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu wajib lapor," kata Ipi.
Ipi mengingatkan LKHPN merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.
Termasuk pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf setiap matra terikat aturan ini. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: KPK Peringatkan Jenderal Andika Perkasa
BACA JUGA: Jenderal Andika: Terus Terang, Saya Kaget
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga