KPK Peringatkan Jenderal Andika Perkasa

Kamis, 17 Juni 2021 – 17:53 WIB
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa belum mencatatkan laporan harta kekayaan (LHKPN).

Oleh karena itu, KPK memberikan peringatan kepada Jenderal Andika Perkasa agar segera melaporkan LHKPN.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (17/6).

Menurut Ipi, Andika merupakan perwira tinggi TNI dan menduduki jabatan sebagai KSAD sehingga masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nama Fahri Hamzah Disebut di Sidang, Ada Perintah Baru Kapolri, Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Penting

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kaya dia.

Dia menambahkan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, Ipi menyatakan bahwa kewajiban LHKPN bisa menimbulkan keyakinan pada penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

Ipi menambahkan informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Jenderal Andika: Saya Kaget, Saya Tidak Tahu Mereka Membuat Ini

BACA JUGA: Hati-Hati Ada yang Catut Nama KPK untuk Pengisian LHKPN Pilkada 2020


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jenderal Andika Perkasa   KPK   TNI   LHKPN   TNI AD   KSAD  

Terpopuler