jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa mengatakan RW (34), istri anggota TNI Kopda M, ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan di Semarang, Jawa Tengah.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan Polri bersama TNI telah menangkap lima pelaku terkait kasus penembakan istri TNI tersebut.
BACA JUGA: Inilah Tampang Kopda M, Oknum TNI Diduga Mendalangi Penembakan Istri Sendiri
Salah satu pelaku berperan menyediakan senjata api.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7).
BACA JUGA: Kopda M Terlibat Penembakan Istri, Panglima TNI Ungkap Soal Bukti, Asmara & Jejak Elektronik
Dia mengatakan bahwa aparat akan memberikan ancaman hukuman maksimal, antara lain, dengan mengenakan Pasal 340 KUHP termasuk Pasa 53 Juncto Pasal 340 KUHP.
“Kami pastikan masalah ini ditangani secara profesional,” tegas jenderal bintang empat, itu.
BACA JUGA: Jenderal Andika: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-Main
Lebih lanjut Jenderal Andika juga mengatakan bahwa tim gabungan TNI dan Polri masih mencari suami korban, Kopda M, yang menghilang.
Sebab, semua keterangan saksi mengarah kepada suami korban.
“Yang jelas, tidak akan berhenti. Kami sudah menghubungi berbagai pihak,” kata Jenderal Andika.
Seperti diketahui, RW (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi