Jenderal Andika Sebut Penabrak Sejoli Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 25 Desember 2021 – 14:28 WIB
Jenderal Andika Perkasa naik pitam akibat ulah Prada Yotam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada tiga anggota militer sedang diproses menyusul kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua A.

"Saya memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Andika melalui layanan pesan, Sabtu (25/12).

BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Menurut eks KSAD itu, ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Kami Siap Memberikan Bantuan kepada Polri

"Saya menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut," tutur Andika.

Sebelumnya, terjadi peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung antara sebuah mobil dan motor.

BACA JUGA: Penabrak Sejoli di Nagreg Siap-Siap Saja, AKP Bimantoro Sudah Bergerak

Di mobil tersebut diketahui ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil autopsi menyatakan bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.

Di sisi lain, Salsa dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler