jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku sudah menekan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Mayjen Achmad Marzuki, eks Pangdam Iskandar Muda.
Adapun Mayjen Achmad diberhentikan secara hormat karena alumnus Akmil 1989 itu bakal dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu (8/6) besok.
BACA JUGA: Jelang Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Kemendagri Pastikan Akhmad Marzuki Sudah Pensiun dari TNI
"Usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," kata Andika melalui layanan pesan, Selasa (5/7).
Eks Pangkostrad itu mengatakan surat pemberhentian atas nama Mayjen Achmad segera dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
BACA JUGA: Tito Karnavian Akan Lantik Akhmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Besok Pagi
"Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," ungkap Andika.
Sementara itu, KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman menyebut Mayjen Achmad Marzuki sudah tidak aktif di militer dan mengajukan pensiun dini pada Jumat (1/7) kemarin.
Menurut Dudung, Mayjen Achmad ingin berbakti bagi negara di luar kemiliteran dengan mengemban amanah sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Jadi, yang bersangkutan mantan Pangdam di Aceh dan masyarakat menghendaki beliau. Saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," ujar Dudung melalui layanan pesan, Selasa. (ast/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan