Jenderal Andika Turun Tangan Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Perintahnya Tegas

Jumat, 24 Desember 2021 – 22:47 WIB
Tiga pria misterius saat mengevakuasi salah satu korban ditabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung sempat tertangkap kamera. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan tiga oknum prajurit Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang mengakibatkan dua remaja tewas.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg Diduga Anggota TNI

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Prantara mengatakan Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

BACA JUGA: 4 Tim Lolos ke Semifinal Liga 2 2021, Siapa Bakal Promosi?

Kopda DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12), dalam insiden tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Bandung, yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler