Jenderal Bintang 2 Ini Ungkap Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Oh Begitu

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 16:08 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Putri belum ditahan penyidik. Lantas, kapan Putri Candrawathi ditahan?

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Pernyataan Perempuan Ini Bikin Penasaran

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi melalui dokternya mengirimkan surat sakit untuk meminta istirahat tujuh hari.

"Kemarin (Jumat, 19 Agustus), kan, sudah disampaikan Dirtipidum ada surat dari dokter yang bersangkutan (Putri, red) izin tujuh hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).

BACA JUGA: Santri Dibakar Hidup-Hidup, Kondisinya Mengenaskan, Tak Disangka Pelaku Ternyata

Jenderal bintang dua itu mengatakan untuk informasi penahanan Putri Candrawathi nantinya bakal disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Nanti tunggu informasi lebih lanjut dari Dirtipidum saja," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler