jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8) besok.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E, Apakah Bisa? Begini Kata Ahli Hukum
Irjen Dedi menyebut sidang etik bakal dipimpin jenderal bintang 3.
Sosok jenderal bintang 3 itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Kapolri Jangan Ada yang Diselamatkan dalam Kasus Ferdy Sambo
"(Sidang etik dipimpin) Pak Kabaintelkam," kata Dedi.
Saat disinggung sidang terbuka atau tidak, jenderal bintang dua itu menjawab tergantung keputusan pimpinan sidang etik.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," ujar Dedi.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama