Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Ingin Bebaskan Bharada E, Apakah Bisa? Begini Kata Ahli Hukum

Rabu, 24 Agustus 2022 – 18:48 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo menyoroti soal pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya.

Pengakuan Ferdy Sambo itu dikatakan saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kapolri Ungkap Dosa Kombes Budhi Herdi di Kasus Brigadir J, Ya Ampun

Menurut Ari, Bharada E tidak serta-merta bakal bebas meski ada pengakuan Ferdy Sambo yang bisa menguntungkannya di persidangan nanti.

"Kalaupun ada pengakuan di persidangan sekali pun bahwa 'yang memerintahkan saya', nah, hakim itu akan melihat di Pasal 51 KUHP," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

BACA JUGA: FS Ditangkap di Sebuah Hotel, Polisi Temukan Celana Dalam Wanita

Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.

Ari menilai persoalan perintah jabatan dalam kasus tersebut masih sumir.

BACA JUGA: Iwan Fals Kepo Soal Kasus Ferdy Sambo

"Apakah itu dalam posisi tugas atau tidak, terus perintah menembak itu apakah orang yang ditembak itu melakukan tindak kejahatan yang dalam proses hukum pengejaran, penangkapan, atau apa, itu, kan, harus dilengkapi semua. Barulah Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan untuk tidak bisa dipidana," jelasnya.

Ari menilai majelis hakim nantinya juga bakal menguji seluruh pengakuan Ferdy Sambo yang dianggap bisa membuat Bharada E terbebas dari jeratan pidana.

"Diuji lagi dan apakah itu karena iktikad baik menembak itu karena mengancam nyawa misalnya atau apa, tetapi kalau orang diduga tidak berdaya terus ditembak maka gugurlah untuk penerapan Pasal 51 itu," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler