Jenderal di Mabes Polri: Kalau Ada Isu Sakit Keras, Itu Bohong!

Selasa, 26 Januari 2021 – 09:28 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, beberapa kali menyampaikan kabar mengenai kondisi kesehatan kliennya yang saat ini berstatus tahanan Bareskrim Polri.

Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq tidak sehat, yakni mengeluh sesak napas dan mengalami gangguan di lambung.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Diminta Mengerti, Kasus Rasial Natalius Pigai, Oh Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan bahwa Rizieq Shihab kondisinya sehat walafiat.

"Sekarang masih ada di Bareskrim. Masalah kesehatan (Rizieq) sekarang kondisinya baik ya," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).

BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Mengumumkan Kondisi Terkini Habib Rizieq

Pernyataan Rusdi tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa Rizieq sedang sakit.

"Kalau ada isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri," katanya.

BACA JUGA: 5 Fakta Wanita Muda Berbuat Begituan dengan Pria Misterius di Halte Bus, Bikin Geleng Kepala

Habib Rizieq pada Kamis 14 Januari 2020 dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim lantaran jumlah penghuni Rutan Polda Metro sudah melebihi kapasitas.

Selain itu juga untuk memudahkan penyidik memintai keterangan Rizieq terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.

Habib Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.

Perkembangan sementara, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Januari 2020.

Begitu juga dengan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I pada Rabu 20 Januari 2021.

Selanjutnya penyidik Bareskrim menunggu jawaban dari jaksa peneliti terkait lengkap tidaknya berkas perkara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler