Jenderal Djoko Manfaatkan Istri Muda untuk Sembunyikan Harta

Rabu, 24 April 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, diduga memanfaatkan istri-istri mudanya untuk menyamarkan harta hasil korupsi. Djoko menggunakan nama istri kedua dan ketiganya, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita untuk menyembunyikan harta yang keabsahan sumbernya dicurigai KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat dakwaan atas Djoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) mengungkapkan, ada beberapa aset yang diduga milik bekas Kepala Korlantas Polri itu yang dicatatkan dengan menggunakan nama istri mudanya.

JPU menguraikan, pria kelahiran 7 Oktober 1960 itu seolah-olah melakukan jual beli tanah dan bangunan.  Selama kurun waktu 2010-2012, Djoko membeli aset dengan menggunakan nama lain. Misalnya pada tanggal 27 Oktober 2010, Djoko dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung Dipta Anindita, red) untuk membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 berikut fasilitas SPBU di atasnya,  di Kapuk Muara, Jakarta Utara, senilai Rp 5,34 miliar.

Lahan dan SPBU itu dibeli dari Soekirno dan Nurul Aini Soekirno. Sementara untuk pembayaran  transaksinya, Djoko menggunakan jasa seseorang bernama Erick Maliangkay. "Namun kepemilikan atas tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Nurul Aini Soekarno," sebut JPU.

Ada pula pembelian tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso, Pasar Minggu, Jaksel. Tanah dibeli Djoko pada 21 Maret 2012 dengan menggunakan nama Mahdiana. Harganya  Rp 5.035.173.000.

Selanjutnya, tanah itu pada 20 November 2012 dijual kepada Henny Rayani Margana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor: 492/2012 itu dijual dengan harga RP 5.035.175.000.

Kemudian ada juga tanah 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 3542/Sudimara atas nama Mahdiana. Tanah itu dijual ke I Wayan Nama dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli nomor : 1336/2012 tertanggal 22 November 2012 sebesar Rp 1.595.000.000.

Berikutnya lagi, ada juga tanah seluas 315 meter persegi atas nama Mahdiana di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang dijual kepada I Wayan Nama pada 2 Desember 2012. Harganya sesuai dengan  akte jual beli nomor : 420/2012 sebesar Rp 2,7 miliar.

Berikutnya, tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel atas nama Mahdiana dijual ke Bun'Yani. Tanah dengan akta jual beli nomor: 510/2012 tertanggal 5 Desember 2012 itu dijual seharga Rp 1.802.575.000.

Aset lain yang diatasnamakan Mahdiana adalah tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian, Jagakarsa, Jaksel. Tanah itu dijual kepada seseorang bernama Hirawan 10 Desember 2012 dengan harga Rp 2.150.000.000.

Tak hanya itu, tanah seluas 897 meter persegi berikut bangunan di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jaksel, atas nama Mahdiana juga dijual Djoko kepada Lidia Swandajani Setiawati pada  21 Desember 2012 seharga Rp 6.470.000.000.

Dalam surat dakwaan itu terungkap Djoko pertama menikah dengan Suratmi pada 26 Juni 1985 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krembangan, Surabaya pada 27 Juni 1985.

Namun pada 27 Mei 2001, berdasarkan catatan di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Djoko yang masih menjadi suami Suratmi menikah dengan Mahdiana. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas aslinya, maka Djoko menggunakan nama Drs. Joko Susilo bin Sarimun, tempat tanggal lahir Madiun 09 Juli 1967 dengan status jejaka atau belum menikah dan pekerjaan swasta.

Kemudian, pada Senin 1 Desember 2008, Djoko yang masih tercatat sebagai suami Suratmi, menikahi Dipta Anindita  di KUA Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kali ini untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitasnya, Djoko  menggunakan identitas lain dengan nama Joko Susilo, SH, bin Sarimun Karto Wiyono, tempat tanggal lahir Malang 7 Oktober 1970 dengan status jejaka atau belum menikah dan pekerjaan wiraswasta. Ini sesuai yang tercantum dalam kutipan akta nikah nomor : 909/19/XII/2008 nomor seri CF 5746751 tertanggal 1 Desember 2008.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler