Jenderal Dudung Bicara soal Cara Berdoa, MUI Merespons Begini

Jumat, 03 Desember 2021 – 14:06 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa secara prinsip KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak salah. Foto: Dispenad

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah angkat bicara terkait pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal cara berdoa.

Ikhsan menyebutkan bahwa secara prinsip KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak salah ketika eks Pangkostrad itu mengaku biasa berdoa dengan bahasa Indonesia.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Disarankan Fokus ke Tugas TNI, Bukan Sibuk Bicara Agama

Menurut dia, umat tidak perlu memaksakan diri berdoa dengan bahasa Arab. Terlebih lagi, jika umat tidak memahami bahasa tersebut.

"Konsepnya dalam berdoa itu ialah yang kita pahami. Jadi, kita tidak perlu memaksakan berdoa dengan bahasa Arab," kata Ikhsan saat dihubungi, Jumat (3/12).

BACA JUGA: Jenderal Dudung & Laksamana Yudo Kompak, Pakai Frasa Memperkuat

Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu bahkan menuturkan bahwa umat bisa menggunakan bahasa selain Indonesia untuk berdoa. Misalnya memakai bahasa Jawa atau Sunda.

"Kalau tidak bisa bahasa Indonesia, ya, bahasa Jawa atau Sunda atau lain. Tidak ada masalah," ujar Wasekjen MUI Ikhsan.

Namun, kata dia, ucapan Jenderal Dudung menjadi masalah karena alumnus Akademi Militer (Akmil) 1988 itu berbicara di luar keahlian.

Pasalnya, eks Gubernur Akmil itu lama berkecimpung di militer dan bukan sosok yang serius mendalami agama.

"Masalahnya, ya, tidak perlu KSAD itu berbicara yang bukan konteksnya. Beliau kapasitasnya bukan pendakwah, ya," tutur Ikhsan.

Sebelumnya, Jenderal Dudung mengaku biasa berdoa menggunakan bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab.

Dia menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara di dalam podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan di YouTube, Selasa (30/11). (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler