Jenderal Idham Azis: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok, Saya Suruh Copot Itu

Kamis, 01 Oktober 2020 – 06:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta maaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Polri sudah bersikap tegas menindak kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo yang menjadi inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat masa pandemi Covid-19.

Bahkan, Kapolri menegaskan sudah memerintahkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mencopot Kapolsek Tegal Kompol Joeharno.

BACA JUGA: Jenderal Idham Azis: Kalau Dia Takut-takut, Saya Cari Pemain Pengganti

Jenderal Idham Azis memerintahkan Luthfi mencopot Kapolsek sesegera mungkin.

"Masalah Tegal, itu sudah jelas kapolseknya tidak perlu menunggu ayam berkokok saya suruh copot itu," kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal

Ia pun memuji Kapolda Luthfi yang telah bertindak tegas dalam kasus tersebut.

"Saya suka itu Kapolda Jateng, dia bagus," ungkap jenderal bintang empat ini.

BACA JUGA: 3 PNS Dibuntuti, Masuk ke Hotel, Ada 2 Perempuan, Siap-siap Saja Jabatan Lenyap

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana juga mengapresiasi Polri yang melakukan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Menurutnya, hal ini membuktikan Polri tidak pandang bulu, maupun tak melihat status sosial oknum-oknum yang melanggar peraturan.

"Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Eva dalam rapat.

Dalam pemaparannya di rapat, Idham Azis menjelaskan bahwa Polri senantiasa berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya dalam rangka melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, pada zona wilayah terdampak pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Penggelaran personel Polri yaitu 11.266 di zona merah, 31.591 di zona oranye, dan 9.815 di zona kuning, serta 3.583 di zona hijau.

Ini tersebar pada tujuh titik lokasi berdasar pemetaan risiko yakni terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

Idham Azis menjelaskan sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi Rp 1.610.994.000,” kata Jenderal Idham Azis. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler