Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal

Rabu, 30 September 2020 – 21:47 WIB
Ilustrasi sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah tegas Polri menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Pasalnya, Wasmad dianggap sebagai inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Setelah Gelar Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda

Politikus Partai Gerindra itu menyarankan Polri agar menerapkan pasal yang pas terhadap tersangka.

"Saya menanyakan penerapan pasalnya," ungkap Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Info Terkini dari Brigjen Awi Setiyono Soal Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal

Dia berpendapat bahwa yang paling pas diterapkan kepada tersangka dalam kasus itu adalah Pasal 216 KUHP, ketimbang Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau bapak terapkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Kekarantinaan kesehatan, saya khawatir di pengadilan bisa rontok," ujar dia.

BACA JUGA: Peneliti ITB Paparkan Skenario Terburuk Potensi Tsunami 20 Meter

Sebab, Habiburokhman menjelaskan Pasal 93 UU 6/2018 itu mensyaratkan ketidakpatuhan terhadap penyelenggaran kekarantinaan kesehatan itu mengakibatkan situasi kedaruratan kesehatan.

"Jadi harus ada akibat, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kedaruratan," ujarnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman berpendapat yang paling tepat untuk dijeratkan kepada tersangka adalah Pasal 216 KUHP.

"Menurut saya itu lebih tepat diterapkan," tegasnya. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Eva Yuliana juga mengapresiasi Polri yang melakukan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hal ini membuktikan Polri tidak pandang bulu, maupun tak melihat status sosial oknum-oknum yang melanggar peraturan.

"Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Eva dalam rapat.

Seperti diketahui, Polri menetapkan Wasmad sebagai tersangka  setelah menjadi inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada saat pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F.Sutisna, di Semarang, Selasa (29/9), mengatakan Wasmad tidak ditahan.

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler