jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Dia meminta para mafia tanah yang ada bisa disikat habis.
Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
BACA JUGA: Wow, Ada 11 Tersangka di Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal
"Masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," ujar Listyo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).
Untuk itu, Listyo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Cekatan setelah Dino Patti Buka-bukaan, Sudah 5 Orang Jadi Pesakitan
Jenderal Listyo Sigit menerangkan, sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kabareskrim Polri itu.
BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri Menyebut Jenis Sanksi untuk Kompol Yuni Purwanti, Keras!
Selain itu, Listyo juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun yang membekingi atau menjadi aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapa pun bekingnya," ucap Listyo.
Listyo menjelaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," kata Listyo.
Terkait kasus mafia tanah, pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Delapan kasus dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Aksi kejahatan ini menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menyasar ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah.
Laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang.
Ketiga pada Januari 2021, kasus mafia tanah ini masih dalam proses penyidikan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan