Jenderal Maruli Sebut 1 Pati TNI AD Mengajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada NTT

Rabu, 31 Juli 2024 – 07:02 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat berkunjung ke Kupang, Selasa (30/7). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - KUPANG - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mengungkap ada perwira tinggi di lingkungan TNI AD yang mengajukan pengunduran diri untuk maju pada Pilkada Serentak 2024.

Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI AD yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA: Jenderal Maruli: Prajurit TNI AD Harus Siap Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara

Perwira tinggi TNI AD itu ialah Brigjen Simon Petrus Kamlasi yang merupakan mantan Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti.

“Di TNI Angkatan Darat yang masuk baru Brigjen Simon, yang lain masih belum,” kata Jenderal Maruli di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kupang untuk meresmikan sejumlah titik sumur bor, renovasi rumah tidak layak huni, panen bawang, serta sejumlah kegiatan sosial lainnya, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Pernyataan Danpuspom TNI soal Pembakaran Rumah Wartawan di Karo yang Menyeret Koptu HB

Dia menambahkan bahwa Brigjen Simon Petrus Kamlasi sudah mengirimkan surat pengunduran diri, dan suratnya sudah ada di mejanya.

“Brigjen Simon ini surat pengunduran dirinya sudah sampai ke saya, sekarang tinggal tunggu prosedurnya,” tambah dia.

BACA JUGA: Benny Minta Presiden Hingga Panglima TNI Turun Tangan di Sengketa Lahan SMAK Dago

Menurut dia, untuk yang memiliki pangkat brigjen maka harus menunggu persetujuan dari presiden RI. 

Orang nomor satu di TNI AD itu mengatakan selain Brigjen Simon yang merupakan mantan Kasrem 161/Wira Sakti, maka sisanya adalah para purnawirawan yang sudah pensiun dari TNI AD.

“Satu lagi adalah yang ada di Kutai Kertanegara, tetapi sekarang lagi berproses,” ujar dia.

Lebih lanjut Maruli mengatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk bisa bersaing di pilkada, namun tentu saja harus mengikuti aturan yang berlaku. 

Menurut Maruli, anggota TNI AD aktif yang ingin maju menjadi calon kepala daerah, maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler