BOGOR-Seorang ibu rumah tangga bernama Hj Umriyah alias Nuriyah (46), warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipake, RT 02/15 Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ditangkap karena mengedarkan uang palsu Rp 1,2 triliun. Tersangka mengaku sebagai polisi wanita (Polwan) berpangkat jenderal dan gubernur.
Barang bukti nominal triliunan rupiah itu disita polisi dari satu koper besar (tas travel) berisi 59.847 lembar upal pecahan mata uang asing dan rupiah. Mata uang asing yang ditemukan yakni real Brasil, Yuan, dan dollar Singapura.
Selain menangkap Nuriyah, polisi juga sedang memburu tersangka lain Eyang Aswong dan Absah. “Kami masih kembangkan kasus ini dengan terus memburu kedua tersangka lain yang diduga merupakan otak pelakunya,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, kepada Radar Bogor (Grup JPNN) di Mapolres Bogor Kota, Selasa (30/4).
Bahtiar menuturkan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan telah menerima selembar upal pecahan Rp 100 ribu dari Nuriyah. Ibu rumah tangga itu kemudian diringkus bersama barang bukti upal Rp 1,2 triliun oleh petugas Polsek Bogor Selatan dan tim Buser Reskrim Polres Bogor Kota di rumahnya di Kampung Legok Muncang. Disita juga sertifikat emas dari Bank Swiss yang menyebutkan bahwa upal tersebut adalah asli.
“Di rumah tersangka itulah kami temukan koper yang berisi uang palsu mata uang asing dan rupiah. Jika dirupiahkan nilainya lebih dari Rp 1,2 triliun,” terang mantan Kapolres Purwakarta ini.
Nuriyah berkilah, puluhan ribu lembar upal tersebut diterimanya dari Eyang Aswong dan Absah yang kini masih buron. “Mereka (Eyang Aswong dan Absah mengaku kepada saya bahwa itu uang gaib,” kilah Nuriyah.
Namun, polisi tak percaya begitu saja. Berdasarkan catatan kepolisian, Nuriyah merupakan pemain lama. Dia pernah ditangkap oleh petugas Polres Sukabumi dengan kasus yang sama dan divonis penjara satu tahun.
Nuriyah sudah menjalankan aksi kriminalnya sejak tahun 2009 dengan wilayah operasi antara lain Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, dan Tangerang. Hasil kejahatannya itu, Nuriyah dan suami telah memiliki aset bernilai Rp 3 miliar lebih dalam bentuk tanah dan rumah di Bandung, Bogor, dan Jakarta.
“Kami menduga tersangka memiliki jaringan yang kuat karena walau sudah terhenti lama sepak terjangnya masih hebat,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, penggandaan upal merupakan modus tersangka untuk menggaet korbannya. Upal ini juga kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan beberapa pedagang di Kota Bogor.
Nuriyah setiap menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota polwan berpangkat jenderal. Dia bahkan memasang foto dirinya berseragam lengkap perwira tinggi sambil memegang tongkat komando di tangan kirinya. Selain itu, Nuriyah juga memasang fotonya berseragam pakaian gubernur lengkap dengan topi dan emblemnya. Foto-foto berukuran besar itu dipasang tersangka di rumahnya.
“Itu dilakukan untuk meyakinkan calon korbannya agar tidak terkesan kena tipu oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto.
menambahkan, untuk meyakinkan calon korbannya, UM mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian berpangkat jendral. Untuk meyakinkan calon korban-korbannya, UM juga memasang foto dirinya yang mengenakan seragam lengkap anggota kepolisian berpangkat jendral dengan ukuran besar di dalam ruang tamu rumahnya. Tak hanya itu, ada sertifikat emas yang menandakan keaslian uang tersebut dari Bank Swiss.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bac)
Barang bukti nominal triliunan rupiah itu disita polisi dari satu koper besar (tas travel) berisi 59.847 lembar upal pecahan mata uang asing dan rupiah. Mata uang asing yang ditemukan yakni real Brasil, Yuan, dan dollar Singapura.
Selain menangkap Nuriyah, polisi juga sedang memburu tersangka lain Eyang Aswong dan Absah. “Kami masih kembangkan kasus ini dengan terus memburu kedua tersangka lain yang diduga merupakan otak pelakunya,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, kepada Radar Bogor (Grup JPNN) di Mapolres Bogor Kota, Selasa (30/4).
Bahtiar menuturkan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan telah menerima selembar upal pecahan Rp 100 ribu dari Nuriyah. Ibu rumah tangga itu kemudian diringkus bersama barang bukti upal Rp 1,2 triliun oleh petugas Polsek Bogor Selatan dan tim Buser Reskrim Polres Bogor Kota di rumahnya di Kampung Legok Muncang. Disita juga sertifikat emas dari Bank Swiss yang menyebutkan bahwa upal tersebut adalah asli.
“Di rumah tersangka itulah kami temukan koper yang berisi uang palsu mata uang asing dan rupiah. Jika dirupiahkan nilainya lebih dari Rp 1,2 triliun,” terang mantan Kapolres Purwakarta ini.
Nuriyah berkilah, puluhan ribu lembar upal tersebut diterimanya dari Eyang Aswong dan Absah yang kini masih buron. “Mereka (Eyang Aswong dan Absah mengaku kepada saya bahwa itu uang gaib,” kilah Nuriyah.
Namun, polisi tak percaya begitu saja. Berdasarkan catatan kepolisian, Nuriyah merupakan pemain lama. Dia pernah ditangkap oleh petugas Polres Sukabumi dengan kasus yang sama dan divonis penjara satu tahun.
Nuriyah sudah menjalankan aksi kriminalnya sejak tahun 2009 dengan wilayah operasi antara lain Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, dan Tangerang. Hasil kejahatannya itu, Nuriyah dan suami telah memiliki aset bernilai Rp 3 miliar lebih dalam bentuk tanah dan rumah di Bandung, Bogor, dan Jakarta.
“Kami menduga tersangka memiliki jaringan yang kuat karena walau sudah terhenti lama sepak terjangnya masih hebat,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, penggandaan upal merupakan modus tersangka untuk menggaet korbannya. Upal ini juga kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan beberapa pedagang di Kota Bogor.
Nuriyah setiap menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota polwan berpangkat jenderal. Dia bahkan memasang foto dirinya berseragam lengkap perwira tinggi sambil memegang tongkat komando di tangan kirinya. Selain itu, Nuriyah juga memasang fotonya berseragam pakaian gubernur lengkap dengan topi dan emblemnya. Foto-foto berukuran besar itu dipasang tersangka di rumahnya.
“Itu dilakukan untuk meyakinkan calon korbannya agar tidak terkesan kena tipu oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto.
menambahkan, untuk meyakinkan calon korbannya, UM mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian berpangkat jendral. Untuk meyakinkan calon korban-korbannya, UM juga memasang foto dirinya yang mengenakan seragam lengkap anggota kepolisian berpangkat jendral dengan ukuran besar di dalam ruang tamu rumahnya. Tak hanya itu, ada sertifikat emas yang menandakan keaslian uang tersebut dari Bank Swiss.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bac)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Beri Uang NN untuk Gugat Cerai Suami
Redaktur : Tim Redaksi