Jenderal Sigit: Polri Akan Kawal Proses Pengambilalihan Lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco

Jumat, 08 September 2023 – 23:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di pelataran Kantor Panglima TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Antara/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya siap mengawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” kata Sigit di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Bayarkan Pajak Hotel Sultan Rp 33 Miliar ke DKI, Pontjo Sutowo: Kami Sebagai Pemilik

Sigit hadir dalam rapat bersama di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama Menteri ATR/Kepala BPN, dan pengelola kompleks GBK di Jakarta siang tadi.

Menurut jenderal bintang empat itu, hasil rapat koordinasi tadi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset dan lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco.

BACA JUGA: Booking Empat Lantai Hotel Sultan

“Tadi sudah dijelaskan bahwa sudah ada keputusan perdata PK yang memenangkan negara,” kata Sigit.

Dalam rapat tersebut, kata Sigit, juga telah disampaikan oleh Menteri ATR bahwa hak atas pengelolaan terhadap atau Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir. Dengan demikian tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara.

BACA JUGA: Tas Diduga Bom yang Dilempar OTK di Depan Hotel Sultan, Isinya Ternyata…

“Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara,” kata mantan Kabarerekrim Polri itu.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan, Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali Aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara.

“Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Sigit.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler