jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta.
Pembayaran secara simbolis itu dilakukan Direktur Utama Pontjo Sutowo beserta jajaran direksinya kepada Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan membayar PBB senilai Rp. 33,4 miliar yang secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Pihak Pemprov DKI diwakili oleh Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rudy England.
BACA JUGA: Kontroversi Pajak Impor Emas Batangan Muncul Karena Aturan yang Multitafsir
Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex.
Pontjo mengatakan pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pontjo mengatakan sebagai pemilik yang mempunyai bukti kepemilikan aset dan hak kelola The Sultan Hotel Complex.
BACA JUGA: Sultan Soroti Pemberian Insentif Pajak Kepada Pelaku Usaha Pertambangan Nikel
“Kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola, kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi,” ujar Pontjo Sutowo di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/6).
Pontjo Sutowo menambahkan pembayaran pajak ini juga menjadi bukti bahwa sektor jasa tak kalah penting dibanding sumber daya alam.
Dalam kesempatan ini, Rudy England turut menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai pembayar PBB paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
“Bapenda DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada wajib pajak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT Indobuildco yang sudah taat dan tepat waktu membayar PBB bahkan sebelum batas waktu 30 September 2023 yakni 12 Juni 2023 sebagai kontribusi pada negara. Harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain” ujar Rudy England.
Rudy menambahkan Bapenda DKI memberikan potongan pajak 10 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu pada 2023 ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Bupati Boltim dan Pejabat Pajak terkait Harta Kekayaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga