jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti prosedur pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang selama ini dijalankan Korps Lalu Lintas Polri.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu meminta pembuatan SIM diperbaiki dan disesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
BACA JUGA: Kombes Sumardji dapat Pesan Khusus dari Kapolri Jelang Indonesia vs Argentina
“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu.
Sigit pun meminta perbaikan pada praktik pembuatan SIM, yakni mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.
BACA JUGA: Berapa Biaya Bikin SIM Setelah Aturan Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi?
Dia juga meminta agar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan.
“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak releven tolong diperbaiki,” ujar Sigit.
BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 21 Juni 2023
Mantan Kadiv Propam Polri itu menilai dua model praktik pembuatan SIM tersebut sudah tidak relevan lagi saat ini.
Dia pun sangsi para personelnya bisa lulus semua saat menjalani praktek SIM tersebut.
Sigit lantas menantang para wisudawan untuk menjalani tes di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Kalau yang lolos dari situ, nanti lulus pasti bisa jadi pemain sirkus. Jadi, hal-hal yang begitu diperbaiki, jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit,” ujarnya.
Jenderal bintang empat itu menekankan hendaknya praktik pembuatan SIM disesuaikan dengan nilai-nilai keselamatan dan tertib berlalu lintas, seperti bagaimana pemegang SIM menghargai keselamatan para pengguna jalan dan bagaimana memiliki keterampilan saat mengendarai kendaraan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” ujarnya.
Untuk perbaikan praktek pembuatan SIM ini, Sigit memerintahkan jajaran Korlantas melakukan studi banding dan segera menyesuaikan, agar mempermudah masyarakat.
“Jadi, saya minta studi banding segera, kalo bisa satu bulan ini ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” kata Sigit.
Layanan pembuatan SIM ini menjadi catatan penting Kapolri untuk dibenahi, karena berdasarkan survei Polri menempati urutan ketiga sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi dan mengayomi.
Posisi ini turun dari survei yang dilakukan Populi sebelumnya, yakni di peringkat kedua.
Hal ini kata Sigit, menjadi hal yang harus diperbaiki dan dibenahi. Salah satu penyebab layanan Polri menjadi kurang baik, yakni pembuatan SIM.
“Kalau dilihat pembuatan SIM ini dilihat sulit, laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan juga sama,” kata Sigit. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan