Jenguk Ibu Sakit, Indra Sempat-Sempatnya Remas Dada Pasien Wanita, Sontak Geger

Selasa, 01 Desember 2020 – 22:29 WIB
Pelaku begal dada di rumah sakit. Foto: Ruli/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Sempat-sempatnya pria paruh baya bernama Indra (50) berbuat tak senonoh di sebuah rumah sakit.

Warga Prumnas Sako, Kenten yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan itu nekat meremas payudara perempuan muda berinisal YS (30).

BACA JUGA: Pasukan Khusus Kostrad dan Marinir Tiba di Palu, Siap Gulung Kelompok Mujahidin Indonesia Timur

YS sendiri adalah pasien rawat inap di RS Karya Asih Cabang Charitas Jalan Betawi Raya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Aksi begal payudara itu terjadi, Selasa (24/11) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Terungkap Penyebar Video Wanita Berbuat Tak Senonoh Pakai Terong, Ternyata..

Berawal ketika korban sedang tertidur tanpa ditemani keluarganya, lalu datang pelaku membesuk ibunya sedang sakit di kamar yang sama dengan korban.

“Waktu liat korban tidur, aku khilaf dan langsung memasukan tangan ke dalam bajunya sambil meremas buah dadanya sebanyak lima kali,” katanya tertunduk malu saat rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Heboh Video Remas Dada, Adhisty Zara Bilang Begini  

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Penjabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana didamping Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak rumah sakit.

“Waktu kami datang, pelaku sudah diamankan oleh pihak sekuriti RS Karya Asih. Kemudian pelaku langsung kami bawa ke Mapolrestabes Palembang, guna diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakan Fifin, aksi cabul pelaku diketahui lantaran korban kaget melihat tangan pelaku sudah berada di dalam baju sambil meremas payudaranya.

“Korban langsung berteriak minta tolong dan didengar perawat, lalu datang sekuriti dan langsung mengamankan pelaku,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler