Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi

Kamis, 03 Februari 2022 – 17:57 WIB
Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga saat menjenguk suaminya di dalam tahanan Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.

Wanita bernama Yayah (43) yang berasal dari Kabupaten Bogor memiliki 93 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri

"Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan Rp 100 ribu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.

Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak-gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.

"Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu," ujarnya.

BACA JUGA: Bule Asal Ukraina Babak Belur Dianiaya di Bali

Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suami   Tahanan   uang   uang palsu   majalengka  

Terpopuler